JAKARTA.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IX berencana mengevaluasi
Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tentang Pengupahan. Langkah evaluasi
tersebut dilakukan karena keberadaan beleid tersebut dipandang tidak
memberi solusi pada masalah pemutusan hubungan kerja.
"Boleh
dikatakan, tidak ada dampaknya kepada pemutusan hubungan kerja (PHK)
masih saja terjadi, padahal keluarnya PP tersebut masuk dalam paket
kebijakan ekonomi," kata Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR seperti dikutip
KONTAN dari website DPR, Jumat (4/3).
Dede mengatakan, bukan
hanya evaluasi, Komisi IX juga akan memberikan rekomendasi kepada
pemerintah terkait keberadaan PP tersebut. Rekomendasi tersebut bisa
berupa pencabutan, revisi atau pembuatan PP baru.
Untuk
memberikan rekomendasi tersebut, Komisi IX kata Dede akan meminta
masukan kepada sejumlah pihak, seperti; pengusaha maupun buruh.